Senin, 06 April 2015

SIAPA YANG MAU JADI KETUA RT ?


“Lagian siapa yang mau jadi Ketua RT?  ”,
begitulah kira-kira pikiran dan respon seseorang jika ditunjuk/diminta jadi ketua RT. Pernyataan ini bukan dibesar-besarkan, tapi benar adanya. Menjadi Ketua Rukun Tetangga jelas adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak bisa dipandang sepele, bayangkan saja, RT merupakan garda terdepan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap rakyatnya, selain itu sebut saja; jam kerja yg tidak mengenal waktu, jika lingkungan kotor/sampah yang diKomplain RT, tetangga gak akur yang disuruh mendamaikan RT, kalau lagi apes ada warga yang berurusan/masalah hukum (Narkoba, Teroris) yang dicari duluan RT.

Sebenarnya, secara job description, yang dilakukan Ketua RT dan anggota Dewan tidak beda jauh. Semua mengurusi masyarakat. Bedanya hanya di scoping: Ketua RT untuk sekitar +/-40 KK, sementara anggota Dewan untuk seluruh negeri, kurang lebih +/- 40.000.000 KK!
Secara prestige, menjadi Ketua RT cuma dikenal di lingkungannya saja, itu pun saat warganya butuh tanda tangan untuk perpanjang KTP, atau sejeleknya pembuatan surat pengantar untuk kawin #kawinlagi… hihihi….
Beda dengan anggota Dewan, dengan modal baju jas dan plat mobil ditempel logo DPR, “debat kusir” di TV, kalau rapat masih sempet tidur dan prilaku Hedon lainnya.

Bayangkan jika tidak ada RT,……?? siapa yang menjalankan/menjembatani program pemerintah dengan masyarakat,? Siapa yang mengkoordinir kegiatan di lingkungan,?

Jadi ingat beberapa waktu yang lalu ketika saya “dipaksa” untuk jadi ketua RT (tiba-tiba disodori berita acara hasil pemilihan pengurus RT (periode 2015 - 2017), mungkin hanya ada di lingkungan kami ketika orang yang ditunjuk untuk jadi RT yang tidak hadir saat rapat pemilihan,.. ckckckckc,….
Jika pada akhirnya jabatan ini tetap saya terima (dimana sebelumnya segala jurus “ngeles” sudah saya kerahkan dan keluarkan), tidak lebih hanya karena kecintaan dan kepedulian saya terhadap lingkungan dan mudah-mudahan jadi berkah dan menjadi nilai ibadah. Hehehehe,…..


Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15 
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.