Minggu, 13 Desember 2015

Workshop Bertani Hidroponik

Salam kompak 

lama tak jumpa dengan warga RW 19 Permata Cimanggis, karena kesibukan yang terkadang membuat ga sempat menyentuh laptop bahkan males melanda karena kecapean, tapi tak boleh mengalahkan niat untuk berbagi dalam kebaikan.

Nah, Desember ini beberapa warga pengen mulai mencoba bertani dilahan sempit, pilihan jatuh ada hidroponik yang saat ini sedang in diberbagai media cetak dan elektronik, kebetulan ada warga yang menggeluti hidroponik ini sekalian kita manfaatkan keahliannya untuk berbagi ilmu.

sebagian dokumentasi workshop Tanggal 6 Desember 2015 


Selasa, 23 Juni 2015

SILATURAHIM WARGA RW.19 THN. 2015





Sebetulnya tercetusnya ide acara ini, berangkat dari “kegundahan” pak RW perihal acara apa yang bisa mempererat kebersamaan diantaran warga di RW.19,? karena praktis setelah acara “Ngariung” belum ada lagi hajatan besar yang melibatkan seluruh warga. dan setelah ngobrol ngalor-ngidul antara saya, Pak RW dan Pak RT.5 maka tercetuslah ide mengadakan silaturahim warga RW.19 yang konteknya bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1436H.
Dengan mengusung tema Silaturahim dalam menghadapai Bulan suci Ramadhan, maka tidak ada salahkan jika kita mendiskusikan terlebih dahulu acara ini dengan pengurus DKM Mushola agar supaya tidak terjadi acara yang sama/berbarengan, dan pengurus DKM pun menyambut antusias acara ini, dimana konteknya adalah saling memaafkan antara sesama warga baik Muslim maupun Non Muslim sebelum menghadapi ibadah Puasa.  
Singkat cerita dengan tidak memerlukan waktu lama, dibentuklah susunan kepanitian, diantaranya:
-          Penasihat                                            : Pak Tjatur. HW dan Pak Sugeng Priyono
-          Ketua                                                    : Om Parlin
-          Sekertaris                                            : Om Jeje
-          Bendahara                                          : Om Joday dan OM Parlin
-          Sie Acara                                              : Pak Khozin dan Om Fajar
-          Sie Perlengkapan                             : Kang Undang dibantu simpatisan warga RW.19
-          Sie Keamanan                                   : Om Joday dan Om wawan
-          Sie Publikasi & Kebersihan           : Om Kinkin dan Om Anto “Botak”
-          Sie Dokumentasi                              : Om Hari “joran” dan Om Ririn
-          Sie Konsumsi                                     : Om Yan “Kabur” dan Om Amin

photomenyusul ya









Tad,. Tolong do’ain ane ya,. Ane rencana mau nambah,..

Inilah penampakan wajah-wajah pasukan “Bodrex” sehingga acara berlangsung dengan Baik,.. Thank All,

Pepatah Mengatakan:
“Rawe-rawe rantas malang-malang putung, abot disangga bareng enteng dijinjing sama-sama”
Gimana,.?  Koekoekoekoe opo ora,.??

Salam Kompak,.
Om Jeje



Rabu, 06 Mei 2015

Sudahkan Bersedekah Hari Ini ?

Jumpa kembali dengan menyapa rekan, sahabat warga Permata Cimanggis, terkhusus warga RW 19, semoga dalam sehat wal'fiat

Tinggalkan sejenak kepenatan dari timbulnya Spanduk sekitar cluster, Ramadhan sudah mulai mendekat, APA PERSIAPAN KITA BERTEMU DENGAN RAMADHAN?

Itu awal pertanyaan ketika akan bertemu dengan seseorang atau pejabat suatu daerah/perusahaan misalnya, sehari sebelumnya akan berbedah bagi kedatangan dan menyambut tamu dengan suka cita, suasana dibuatkan semewah dan meriah mungkin hingga terlihat sempurna.

Dari pertanyaan awal tadi akan banyak ikutan lainnya sehingga kesiapan pun menjadi utama dalam event ini. Biasanya ajakan kebaikan akan datang untuk saling mengingatkan seperti : 

                                Siapkah Bertemu Ramadhan Tahun ini?

di Ramadhan orang berlomba berbuat baik untuk mendapat Pahala? dengan melaksanakan semua tuntunan, jangan lupa juga kewajiban Zakat diakhir sebagai penyempurna ibadah, merupakan bagian dari ajakan bersiap tadi di pagar Masjid Al Ittihad sudah tertempel spanduk ajakan, 
  
Salah satu Program persiapan Ramadhan ini penambahan selasar di belakang masjid untuk antipasi kedatangan jamaah yang semakin banyak, pengurus menyediakan sarana bagi ibadah sehingga kekhusuan didapatkan. Silakan bila ada warga yang ingin berderma membantu pembangunan sarana ibadah dan persiapan Ramadhan bisa melalui ATM atau petugas yang telah ditunjuk di setiap cluster. Permohonan maaf bagi warga yang belom menerima proposal karena keterbatasan kami tim ziswaf dalam penyebaran proposal, informasi via papan informasi masjid dan media sosial (email, bb, whatsapp, FB) akan di update terus sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kami  sesuai amanahnya.

Kami tunggu rekan, sahabat jamaah masjid Al Ittihad untuk bersama memakmurkan.
Tiada kata yang terindah hanya Mari ayunkan langkah mengisi shaf shalat jamaah fardu 5 waktu semoga keberkahan akan bersama kita , Aamiin

Salam

Penunggu masjid

Selasa, 05 Mei 2015

Pesan dalam Spanduk

Selamat sore,

Rekan, sahabat warga RW 19, dan Perumahan Permata Cimanggis umumnya. Akhir-akhir ini kita melihat dan mendengar pembicaraan warga tentang kenaikan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) dan wacana serah terima cluster yang telah memenuhi persyaratan pemda Kota Depok.
Karena pembicaraan yang tidak terstruktur kadang bisa menjadi bias karena ketidakpahaman akan akar permasalahan, tulisan ini bukan untuk membuat keruh tetapi mencoba melihat peristiwa yang terjadi dari sudut makna teks pada pesan yang disampaikan melalui spanduk.

Di pertengahan April warga permata cimanggis dikejutkan (kadang ga terkejut juga hihihi) dengan kemunculan spanduk penolakan kenaikan IPL yang ditempel di pintu cluster Jamrud. Penulis mencari tau kenapa spanduk ini muncul, setelah sedikit gerilya ternyata kehadiran spanduk ini buat akibat dari kebijakan developer permata cimanggis yang akan menaikan IPL hingga lebih 40% (dari 90.000 ke 150.000 rupiah/rumah). Sungguh kenaikan yang sangat fantastis pendapat beberapa warga, entah bagaimana awalnya sehingga surat kenaikan IPL ini meluncur ke setiap cluster (maksudnya apakah sudah ada ruang diskusi atau hanya sepihak?) banyak alibi disini.

Akhirnya gelombang penolakan tersebut melanda ke semua cluster dengan memasang spanduk yang intinya Menolak/penolakan. Dibawah ini ditampilkan spanduk yang tersebar di setiap cluster, akan terdapat kesamaan dan perbedaan memaknai makna teks kalimat spanduk ini.


Spanduk Penolakan di Cluster Jamrud

 


Spanduk Penolakan di Cluster Kumala



Spanduk Penolakan di Cluster Mutiara



Spanduk Penolakan di Cluster  Safir



 Spanduk Penolakan di Cluster Topaz


Analisis teks:
dari semua kalimat dalam spanduk semuanya menolak walau dengan beberapa variasi bahasa, tetapi tidak ada kalimat yang menenangkan atau mengajak diskusi akan kebijakan ini, kebijakan kenaikan IPL yang disampaikan developer di terima dengan penolakan (entah sepihak atau siapa sebenarnya yang menolak), mungkinkah kebijakan kenaikan IPL ini sinyal keengganan developer mengurus warga? memang masih perlu pencarian data dan fakta tidak sepihak dalam menarik kesimpulan. sehingga akibat kejadian ini kedua belah pihak akan menerima konsekuensi, alangkah indah bila kedua pihak (warga dan developer) duduk bareng dalam pengelolaan ini karena keduanya saling membutuhkan. Dibuatkan Visi bersama ada win-win solution, PASTI ada solusi terbaik jangan sampe ada penunggang gelap dipermasalahan ini atau memang di skenariokan? Ini hanya analisis bukan pembenaran perlu kelapangan hati dan kejernihan pikiran dalam menyelesaikan "keributan ini" semoga niat baik kedua pihak dapat bertemu dalam satu meja untuk mewujudkan Hunian yang ASRI dan NYAMAN sesuai brosur yang ditawarkan ketika konsumen membaca brosur perumahan ini.

salam kompak
om brew

Senin, 06 April 2015

SIAPA YANG MAU JADI KETUA RT ?


“Lagian siapa yang mau jadi Ketua RT?  ”,
begitulah kira-kira pikiran dan respon seseorang jika ditunjuk/diminta jadi ketua RT. Pernyataan ini bukan dibesar-besarkan, tapi benar adanya. Menjadi Ketua Rukun Tetangga jelas adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak bisa dipandang sepele, bayangkan saja, RT merupakan garda terdepan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap rakyatnya, selain itu sebut saja; jam kerja yg tidak mengenal waktu, jika lingkungan kotor/sampah yang diKomplain RT, tetangga gak akur yang disuruh mendamaikan RT, kalau lagi apes ada warga yang berurusan/masalah hukum (Narkoba, Teroris) yang dicari duluan RT.

Sebenarnya, secara job description, yang dilakukan Ketua RT dan anggota Dewan tidak beda jauh. Semua mengurusi masyarakat. Bedanya hanya di scoping: Ketua RT untuk sekitar +/-40 KK, sementara anggota Dewan untuk seluruh negeri, kurang lebih +/- 40.000.000 KK!
Secara prestige, menjadi Ketua RT cuma dikenal di lingkungannya saja, itu pun saat warganya butuh tanda tangan untuk perpanjang KTP, atau sejeleknya pembuatan surat pengantar untuk kawin #kawinlagi… hihihi….
Beda dengan anggota Dewan, dengan modal baju jas dan plat mobil ditempel logo DPR, “debat kusir” di TV, kalau rapat masih sempet tidur dan prilaku Hedon lainnya.

Bayangkan jika tidak ada RT,……?? siapa yang menjalankan/menjembatani program pemerintah dengan masyarakat,? Siapa yang mengkoordinir kegiatan di lingkungan,?

Jadi ingat beberapa waktu yang lalu ketika saya “dipaksa” untuk jadi ketua RT (tiba-tiba disodori berita acara hasil pemilihan pengurus RT (periode 2015 - 2017), mungkin hanya ada di lingkungan kami ketika orang yang ditunjuk untuk jadi RT yang tidak hadir saat rapat pemilihan,.. ckckckckc,….
Jika pada akhirnya jabatan ini tetap saya terima (dimana sebelumnya segala jurus “ngeles” sudah saya kerahkan dan keluarkan), tidak lebih hanya karena kecintaan dan kepedulian saya terhadap lingkungan dan mudah-mudahan jadi berkah dan menjadi nilai ibadah. Hehehehe,…..


Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15 
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.


Senin, 30 Maret 2015

MONKEY BUSINESS

Suatu hari di sebuah Desa, seorang yang kaya raya mengumumkan akan membeli monyet dengan harga Rp. 50.000 / ekor. Padahal monyet disana sama sekali tak ada harganya karena jumlahnya yang banyak dan kerap dianggap sebagai hama pemakan sayuran dan buah-buahan. Para penduduk desa yang menya dari bahwa banyak monyet disekitar desa pun kemudian mulai masuk hutan dan menangkapinya satu persatu.
Kemudian si orang kaya membeli ribuan ekor monyet dengan harga Rp. 50.000,- Karena penangkapan secara besar-besaran akhirnya monyet-monyet semakin sulit dicari, penduduk desapun menghentikan usahanya untuk menangkapi monyet-monyet tersebut.
Maka siorang kaya pun sekali lagi kembali untuk mengumumkan akan membeli monyet dengan harga Rp.100.000,- per ekor. Tentu saja hal ini memberi semangat dan “Angin segar” bagi penduduk desa untuk kemudian mulai menagkapi monyet lagi. Tak berapa lama, jumlah monyetpun mulai sedikit dan mulai sulit dicari, kemudian penduduk pun kembali ke aktifitas seperti biasanya, yaitu bertani.
Karena monyet kini telah langka, harga monyetpun meroket naik hingga Rp. 150.000,- per ekor. Tetapi tetap saja monyet sudah sangat sulit dicari. Sekali lagi si orang kaya mengumumkan kepada penduduk desa bahwa ia akan membeli monyet Rp. 500.000,- per ekor.
Namun karena si orang kaya harus pergi ke kota karena urusan bisnis, asisten pribadinya akan menggantikan sementara atas namanya. Dengan tiada kehadiran si orang kaya, si asisten pun berkata pada penduduk desa: “ Lihatlah monyet-monyet yang ada dikurungan besar yang dikumpulkan si orang kaya itu. Saya akan menjual monyet-monyet tersebut kepada kalian seharga Rp. 350.000,- per ekor dan saat si orang kaya kembali kalian bisa menjualnya lagi ke si orang kaya dengan harga Rp. 500.000,- per ekor, Bagaimana,…??? “
Akhirnya, penduduk desa pun mengumpulkan uang simpanan mereka dan membeli semua monyet yang ada dikurungan.
Namun,…. Kemudian,….
Mereka tak pernah lagi melihat si orang kaya dan asisten di desa itu,.!
Selamat datang di Wall Street,…!!
Inilah yang dikatan orang  “Monkey Bussiness”
Jangan terjebak oleh “ Monkey Bussiness”
Seperti  Pohon Anthorium,..
Seperti Ikan Lohan,…
Seperti semua barang yang kita beli tetapi bukan karena kita membutuhkan nya,…

Hati-hati “Monkey Bussinness” yang sekarang lagi marak “DEMAM BATU AKIK”

Salam dari Tasikmalaya

Om Jeje Marpudin

Selasa, 24 Februari 2015

Berbagi Cerita ROYA

Selamat Sore semua.....

Mo berbagi cerita dikit semoga bermanfaat, bagi warga yang beli rumah di PC cash/tunai pengalaman ini mungkin tidak dialami, tapi bagi saya yang kebetulan beli rumah PC dengan kredit alias dibayarin dulu ama Bank pasti sertifikatnya diagunkan ke Bank tersebut.

Kredit rumah ke Bank waktunya kami pilih 15 tahun, jadi setiap bulan dibiasakan nyicil kredit (akhirnya terbiasa juga hehehe)...Singkat cerita 7 tahun sudah kami menyicil masuk tahun kedelapan alhamdulillah diberikan rezeki untuk melunasi kredit rumah itu. Senang, haru dan apalagi rasanya pokoknya ga nyicil lagi ....

Ketika pelunasan di Bank seorang karyawati menjelaskan "bapak nanti bisa mengurus Roya ke BPN ya? ini surat nya" dengan tanggap juga bingung (karena lom tau) saya tanya mbah Roya itu apa?. Bapak Roya itu adalah Hak Pertanggungan atas Rumah bapak, karena bapak rumahnya dibeli dengan KPR bank jadi dijaminkan oleh Bank, nah klo sudah lunas bapak bisa menghapus jaminan tersebut sehingga milik bapak penuh karena tidak dijaminkan kembali.

Singkat cerita sampai rumah langsung browsing Roya itu binatang apa ya?
menurut hasil browsing pengertian Roya secara umum adalah pencoretan Hak tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungna yang membebani atas tanag. Permohonan roya diajukan kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Dari info itu sy datanglah ke kantor BPN Kota Depok di Jl. Kota Kembang/ GDC, disana tanya gimana caranya, dan ternyata mudah sekali, begini hasilnya:

1. beli map untuk roya di koperasi (belakang kantor) harganya Rp. 10.000,- didalamnya ada form 13 yang harus diisi dengan melampirkan copy KTP, sertifikat asli, sertifikat Hak Tanggungan.
2. klo sudah lengkap masukan ke meja penghapusan roya (diperiksa petugas, trus dipanggil untuk bayar rp. 50.000 dikasir, kita ambil buktinya warna putih, karena Bank pemberi kredit kemarin rubah nama jadi bayar perubahan nama bank rp. 50.000,-
3. petugas kasi tau tunggu 2 minggu ya pa? jangan hilang kuitansinya buat ambil sertifikat. (iya bu)
4. ketika sudah 2 minggu sy datang lagi ke kantor BPN sambil menyerahkan kuitansi yang lalu, (bentar pa, nanti sy ambilkan dulu sertifikatnya), tak lama hadirlah sertifikat dengan penghapusan Roya, ternyata hanya dihapus saja beberapa keterangan di sertifikat bahwa tidak dijaminkan lagi ke bank. selesailah urusan
5. jadi klo dihitung dari awal biayanya : karena diurus hari sabtu parkir gratis, beli map 10.000, biaya roya 50.000, biaya ganti nama bank 50.000 total 110.000,0 (woow murah ya, padahal pernah dapat info dari temen klo urus di Notaris 2-3 jta dengan waktu 2 bulan), terbantahkan klo mengurus sendiri.

Dan waktu pengurusan Roya kebetulan ada pihak dari BPN pusat kasi tau bahwa BPN Depok membukan layanan sabtu-minggu bagi pengurusan sertifikat perorangan (tanpa calo, maksudnya), nah silakan rekan2 yang mau mengurus ke BPN, ini bisa dijadikan contoh pengalaman, ditambah lagi bisa foto BPN untuk sosialisasi.

sumber: pengalaman ke BPN
http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/masyarakat-kota-depok-antusias-menggunakan-layanan-sabtu-minggu-di-kantor-pertanahan-kota-depok-57532