“Lagian siapa yang
mau jadi Ketua RT? ”,
begitulah kira-kira pikiran dan respon
seseorang jika ditunjuk/diminta jadi ketua RT. Pernyataan ini bukan dibesar-besarkan,
tapi benar adanya. Menjadi Ketua Rukun Tetangga jelas adalah sebuah tanggung
jawab besar yang tidak bisa dipandang sepele, bayangkan saja, RT merupakan
garda terdepan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung
jawab terhadap rakyatnya, selain itu sebut saja; jam kerja yg tidak mengenal
waktu, jika lingkungan kotor/sampah yang diKomplain RT, tetangga gak akur yang
disuruh mendamaikan RT, kalau lagi apes ada warga yang berurusan/masalah hukum
(Narkoba, Teroris) yang dicari duluan RT.
Sebenarnya, secara job description, yang dilakukan
Ketua RT dan anggota Dewan tidak beda jauh. Semua mengurusi masyarakat. Bedanya
hanya di scoping: Ketua RT
untuk sekitar +/-40 KK, sementara anggota Dewan untuk seluruh negeri, kurang
lebih +/- 40.000.000 KK!
Secara prestige, menjadi Ketua RT cuma
dikenal di lingkungannya saja, itu pun saat warganya butuh tanda tangan untuk
perpanjang KTP, atau sejeleknya pembuatan surat pengantar untuk kawin
#kawinlagi… hihihi….
Beda dengan anggota
Dewan, dengan modal baju jas dan plat mobil ditempel logo DPR, “debat kusir” di
TV, kalau rapat masih sempet tidur dan prilaku Hedon lainnya.
Bayangkan jika tidak
ada RT,……?? siapa yang menjalankan/menjembatani program pemerintah dengan
masyarakat,? Siapa yang mengkoordinir kegiatan di lingkungan,?
Jadi ingat beberapa
waktu yang lalu ketika saya “dipaksa” untuk jadi ketua RT (tiba-tiba disodori berita
acara hasil pemilihan pengurus RT (periode
2015 - 2017), mungkin hanya ada di lingkungan kami ketika orang yang ditunjuk untuk
jadi RT yang tidak hadir saat rapat pemilihan,.. ckckckckc,….
Jika pada akhirnya
jabatan ini tetap saya terima (dimana sebelumnya segala jurus “ngeles” sudah
saya kerahkan dan keluarkan), tidak lebih hanya karena kecintaan dan kepedulian
saya terhadap lingkungan dan mudah-mudahan jadi berkah dan menjadi nilai
ibadah. Hehehehe,…..
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun
Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
Mungkin
ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW?
Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi,
tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat
dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan
tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri
Dalam Negri no. 5/2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam
wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian
dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau
Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu
pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota
salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat
konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di
Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII
: PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan;
dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.